
Dana Desa yang disalurakan melalui pemerintah Pusat dalam penggunaannya untuk kesehatan diatur oleh beberapa Undang-Undang dan Peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mendasari Dana Desa, dan kemudian diperinci dalam peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) mengenai prioritas penggunaan Dana Desa. Prioritas ini mencakup kegiatan seperti penanganan stunting, pembangunan Poskesdes dan Posyandu, penyediaan makanan sehat, serta pembangunan sanitasi dan air bersi.
Berikut adalah dasar hukum dan penjelasannya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini menjadi dasar hukum pengalokasian Dana Desa dari APBN untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 12 mengamanatkan pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat dibiayai melalui Dana Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT)
Permendesa PDTT menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya, termasuk untuk bidang kesehatan.
Sebagai contoh, Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan penanganan stunting sebagai prioritas pembangunan nasional dan desa dapat memanfaatkannya.
Berikut adalah beberapa contoh penggunaan Dana Desa untuk kesehatan:
Pencegahan Stunting dan Peningkatan Gizi:
Alokasi dana untuk mendukung program penanganan stunting, penyediaan makanan bergizi bagi ibu hamil, bayi, dan balita, serta penyediaan antropometri kit untuk pemantauan pertumbuhan.
Penguatan Layanan Kesehatan di Desa:
Pemanfaatan dana untuk meningkatkan kapasitas Posyandu, mendukung insentif kader kesehatan, dan menyediakan alat kesehatan dasar.
Peningkatan Akses Fasilitas Kesehatan:
Pembangunan atau renovasi fasilitas kesehatan dasar seperti klinik desa atau Polindes agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi:
Program untuk menyediakan air bersih dan membangun fasilitas sanitasi yang layak untuk mencegah penyakit.
Edukasi dan Promosi Kesehatan:
Pelaksanaan program penyuluhan tentang kesehatan, gaya hidup sehat, dan pencegahan penyakit menular, termasuk pemberian makanan tambahan dan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Dukungan Kesehatan Masyarakat:
Bantuan insentif bagi kader kesehatan, penyediaan transportasi untuk kader, serta dukungan untuk perawatan dan pendampingan ibu hamil, nifas, dan menyusui.
Optimalisasi JKN:
Penggunaan Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kelas Ibu Balita merujuk pada kegiatan edukasi untuk ibu dengan anak usia 0-5 tahun yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap ibu dalam merawat dan menstimulasi tumbuh kembang balita secara optimal. Melalui kelas ini, para ibu mendapatkan informasi mengenai gizi seimbang, kesehatan anak, deteksi dini masalah tumbuh kembang, serta stimulasi perkembangan anak sesuai usia. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi ibu untuk bertukar pengalaman dan mendapatkan dukungan sosial dari sesama ibu, sehingga mereka merasa lebih percaya diri dan mampu memberikan perawatan terbaik bagi anaknya.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu :
- Meningkatkan pengetahuan ibu:
Ibu memahami tahapan perkembangan balita, kebutuhan gizi, dan cara perawatan kesehatan.
- Memberikan keterampilan:
Ibu belajar cara memberikan stimulasi yang tepat untuk perkembangan anak, termasuk perkembangan fisik, emosional, dan intelektual.
- Membentuk sikap dan perilaku positif:
Ibu menjadi lebih tanggap mengenali kebutuhan anak dan aktif dalam merawatnya.
- Memperkuat dukungan sosial:
Tercipta lingkungan di mana ibu bisa berbagi pengalaman dan saling mendukung.
Dengan pemaparan Materi yang diberikan yakni ::
- Pemantauan Tumbuh Kembang:
Pengukuran berat badan, tinggi badan, dan deteksi dini gangguan tumbuh kembang.
- Gizi Seimbang:
Cara memberikan makanan yang cukup dan bergizi sesuai usia balita.
- Kesehatan Balita:
Informasi tentang kesehatan, perawatan, dan pencegahan penyakit pada balita.
- Stimulasi Perkembangan:
Teknik memberikan stimulasi yang efektif untuk mengoptimalkan potensi anak.
- Perawatan Bayi:
- Misalnya cara menyusui yang baik, perawatan payudara, dan penanganan bayi.
Manfaat Kelas Ibu Balita yakni :
- Bagi Ibu:
Mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru, serta jaringan dukungan sosial.
- Bagi Anak:
Mendapatkan stimulasi yang optimal untuk tumbuh kembang yang sehat dan cerdas.
- Bagi Keluarga dan Masyarakat:
Menghasilkan generasi yang sehat, pintar, dan berdaya saing, yang berkontribusi pada pembangunan bangsa
Pelatihan Kelas Ibu Hamil diangkaran melalui anggaran Dana Desa dengan mengahdirakan Masyarakat yang memiliki balita usia 0 – 5 tahun yang dibagi menjadai beberapa kelompok usia dengan menghadirakan Narasumber dari Bidan Desa dan Puskesmas Pembantu.


