
Terkait dengan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Pusat mewajibakan setiap Desa di wilayah Indonesia meajibakan membuat Badan Lembaga yang akan menjadi mitra Desa dalam pengelolaan Dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, demikian halnya dengan Pemerintah Desa Catur yang mempunyai Badan Usaha yang mengalami kedaan yang tidak produktif terkait masalah dan penanganan oprasional.
Berkenaan untuk menghadi prihal tersebut Pemerintah Pusat mewajibakan Pemerintah Desa untuk berjalan kembali untuk menyukeskan Program Pemerintah Pusat terkait Ketahanan Pangan Desa sesuai dengan Aturan mengenai pendirian BUMDes untuk ketahanan pangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturannya, Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 (sebelumnya), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, yang memuat ketentuan dasar pendirian BUMDes. Pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan diatur secara lebih rinci oleh Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025, yang salah satunya mengatur penyertaan modal Desa untuk BUMDes guna mendukung program ketahanan pangan.
Untuk menagangai Permasalah Bumdesa Catur Mulia Santhi yang sudah tidak produktif selama kurang lebih 3 Tahunan Pemerintah Desa kembali melakukan tindakan untuk melakukan pendampingan dengan menghadirakan tenaga ahli dari Pendamping Desa dan TA Kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan terkait masalah yang dihadapi Bumdesa Catur Mulia Santhi.
Pendampingan yang dilaksanakan Kamis 13 Maret 2025 menghadairakan TA Kabupaten, DPMD dan Pendamping Desa Perbekel, BPD, Perangakat Desa dan Lembaga Masyarakat.
Hasil Musyawarah terkiat dengan riewiw berkaitan dengan Aset yang masih bisa digunakan, simpan pinjam di lakukan pendataan pertanggungjawaban pegwai dalan serta pertanggungjawaban pegawai baru nantinya, Juga diharapakan BUmdesa Catur agar segera bida dijalankan dikarenakan Progrma Ketahanan Pangan wajib dijalanakan melalui Bumdesa, dilakuakan penadata dengan lebih baik lagi kedepannya serta mulai belajar untuk membuat laporan pertanggungjaaban dengan baik dan rutin setiap bulannya sering melakukan kordinasi lagi agar tidak kembali terjadi permasalahan seperti tahun sebelumnya.


