You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Catur
Catur

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Catur Kintamani

Admin Desa Catur 16 Mei 2025 Dibaca 49 Kali
Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Catur Kintamani
Dasar Hukum dan Kebijakan Utama
  • Ini adalah dasar kebijakan utama yang menginstruksikan seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih guna mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. 
     
  •  
Undang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan koperasi secara umum di Indonesia. 
 
 
PP ini mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi landasan bagi koperasi untuk berkembang. 
 
 
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Inpres 9/2025 dan memberikan petunjuk pelaksanaan tentang tata cara pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 
 
 
Tujuan Pembentukan
Memperkuat ekonomi desa:
Koperasi Merah Putih dibentuk untuk mengoptimalkan potensi desa dan menciptakan swasembada pangan. 
 
 
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat:
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa secara inklusif dan berkelanjutan. 
 
 
Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan:
Koperasi ini diharapkan menjadi pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.